Layanan Pindah E-Office

Persyaratan


  1. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
  2. Surat Pernyataan Pribadi Tidak Mampu Mengurus Pindah Secara Langsung Beserta Alasan Bermaterai 10.000
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa (Alamat yang dituju pindah)
  4. KK Pemohon Yang Pindah
  5. KTP Pemohon Yang Pindah
  6. Akta Perceraian/Akta Kematian Apabila yang Pindah adalah masih terikat pasangan di KK
  7. Apabila yang Pindah adalah Anak dibawah umur melampirkan Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 dari Orang Tua    

 

Proses